Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair dari Kemnaker? Simak Detailnya

- 1 Juli 2021, 08:28 WIB
Ilustrasi  BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. /Foto: Pikiran-Rakyat.com/
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan;
  3. Memiliki rekening aktif di bank;
  4. Bukan ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;
  5. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  6. Rutin membayar iuran hingga Juni 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pencairan BSU Atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Berlanjut pada 2021, Ini Cek Daftar Penerima

Untuk melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, simak langkah berikut ini.

  1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;
  2. Klik 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut;
  3. Jika belum memiliki akun, klik 'Daftar Sekarang' pada bagian bawah kolom masuk;
  4. Isi data diri Anda secara lengkap seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password;
  5. Klik 'Daftar Sekarang';
  6. Setelah mendapat kode OT melalui SMS pada nomor HP yang telah didaftarkan, silahkan lakukan aktivasi akun;
  7. Klik 'Masuk' pada bagian pojok kanan atas laman Kemnaker;
  8. Isi formulir dengan data-data yang diminta.

Baca Juga: Mengapa Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Belum Cair? Begini Kata Kemnaker

Setelah seluruh langkah di atas selesai, maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk ke dalam daftar calon penerima bantuan atau tidak.

Apabila Anda merasa sudah memenuhi semua persyaratan dan terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun BSU tidak dapat dicairkan, Anda dapat melapor pada manajemen perusahaan tempat Anda bekerja, ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, ataupun melalui bantuan.kemnaker.go.id.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah