SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan kembali dicairkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2021.
Untuk diketahui, pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program lanjutan dari tahun sebelumnya.
Meski begitu, jumlah besaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 mengalami pengurangan, yakni menjadi Rp1,2 juta.
Selain itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Aswansyah mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan jadwal pencairan bantuan tersebut.
Pasalnya, saat ini pihaknya masih harus menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan koordinasi dengan sejumlah pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, himpunan bank milik negara (Himbara), serta sejumlah bank swasta.
Berbagai persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, di antaranya yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Karyawan/buruh dengan gaji bulanan di bawah Rp5 juta;
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Memiliki rekening aktif;
- Membayar iuran bulanan secara rutin.
Untuk mencari tahu apakah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ikuti langkah berikut ini.