SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 ini.
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program lanjutan dari tahun sebelumnya.
Karena itu, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta hanya akan diberikan kepada para pekerja yang belum menerima bantuan pada termin 2.
Meski berencana melakukan pencairan pada Juni hingga Juli 2021, namun Kemnaker belum dapat memastikan jadwal pencairan tersebut.
Informasi ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.
Aswansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Kemnaker masih harus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak seperti BPJS Ketanagakerjaan atau BP Jamsostek, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), hingga Bank Swasta seperti BCA dan CIMB Niaga.