SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan kembali dicairkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2021 ini.
Meski begitu, Kemnaker belum dapat memastikan jadwal pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, proses pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Untuk diketahui, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya akan dicairkan pada 2021 ini merupakan program lanjutan dari tahun sebelumnya.
Sehingga bantuan Rp1,2 juta ini hanya akan diberikan kepada para pekerja yang belum tuntas mendapat bantuan pada termin 2.
Adapun beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Karyawan atau buruh yang mendapat upah kurang dari Rp5 juta per bulan;
- Terdaftar sebagai perserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah;
- Telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021.
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat dicek melalui laman berikut ini.