Maaf, Kelompok Ini Dipastikan Tak Bisa Cairkan BLT UMKM 2021 Rp3,6 Juta Meski Berkali-kali Daftar BLT BPUM

- 22 Juni 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi, Ternyata ini penyebab gagal cairkan bantuan BLT UMKM.
Ilustrasi, Ternyata ini penyebab gagal cairkan bantuan BLT UMKM. /Pixabay

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang akan dicairkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM menjadi kabar baik bagi pelaku usaha mikro. 
 
Pasalnya, pemerintah tidak akan tanggung-tanggung dalam memberikan besaran nominal bantuan BLT BPUM atau BLT UMKM 2021.
 
Adapun bantuan yang bisa didapatkan oleh para pelaku wirausaha BLT BPUM atau BLT UMKM 2021 tersebut mencapai Rp3,6 juta.
 
Akan tetapi, dengan catatan apabila para pengusaha mendapatkan bantuan dua kali, yaitu sebesar Rp2,4 juta pada tahun sebelumnya. Selain itu, juga mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta pada tahun ini. 
 
Meski demikian, pengusaha mikro perlu memperhatikkan syarat agar mendapatkan bantuan BLT BPUM atau BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta pada tahun ini. 
 
Sebab, banyak para pelaku usaha mikro yang tidak dapat menikmati bantuan BLT BPUM atau BLT UMKM lantaran termasuk ke dalam golongan tertentu yang dilarang oleh pemerintah.
 
Berikut golongan atau kelompok yang dapat dipastikan tidak akan bisa menerima bantuan BLT BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta, yaitu:
 
- Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) 
- Tidak Memiliki NIK KTP
- Sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Polisi
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
 
 
Para pengusaha mikro yang tidak masuk ke dalam golongan tersebut tidak perlu khawatir.
 
Anda dapat dipastikan bisa mencairkan BLT BPUM atau BLT UMKM 2021 jika telah melakukan pendaftaran serta NIK KTP Anda terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum atau https://banpresbpum.id/
 
Berikut ini merupakan cara agar para pelaku usaha mikro dapat mengecek apakah namanya telah terdaftar secara online melalui laman eform.bri.co.id:
 
 
1. Akses laman resmi eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. kemudian, pada layar akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
 
Pengecekan terkait terdaftar atau tidaknya sebagai penerima dana BLT UMKM juga dapat dilakukan melalui laman https://banpresbpum.id/ yaitu sebagai berikut ini:
 
 
1. Akses laman  https://banpresbpum.id/.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Klik "Cari".
4. Kemudian, akan muncul pemberitahuan apakah terdaftar atau tidaknya sebagai penerima dana BLT UMKM. 
 
Setelah mengetahui apakah tercatat sebagai penerima bantuan BLT BPUM atau BLT UMKM, pemerintah akan segera mentransfer Rp1,2 juta ke dalam rekening Anda atau melalui teller. 
 
 
Demikianlah daftar kelompok atau golongan yang dapat dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan BLT BPUM atau BLT UMKM 2021 yang direncanakan akan kembali cair pada Juni 2021.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x