SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana untuk kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 ini.
Namun, perlu diketahui bahwa besaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 ini lebih rendah dari tahun lalu, yakni Rp1,2 juta.
Selain itu, Kemnaker juga belum dapat memastikan jadwal pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 ini.
Menurut keterangan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah, pihaknya masih menunggu persetujuan pencairan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, tidak semua pekerja bisa mendapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni:
1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);
2. Pekerja/buruh dengan upah kurang dari Rp5 juta per bulan;
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;