SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta rencananya akan kembali dicairkan pada 2021 ini.
Meski begitu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Aswansyah mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan jadwal pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.
Pasalnya, saat ini Kemnaker masih menunggu persetujuan pencairan dana BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Aswansyah juga mengungkapkan bahwa Kemnaker masih harus menunggu koordinasi dengan sejumlah pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, himpunan bank milik negara (Himbara), dan bank swasta.
Adapun syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini antara lain sebagai berikut:
1. Berkewarganegaraan Indonesia;
2. Karyawan/buruh dengan upah kurang dari Rp5 juta per bulan;
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;