SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 ini.
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan lanjutan program dari tahun sebelumnya dan akan diberikan kepada para pekerja yang belum pernah menerima di tahun 2020.
Selain itu, besaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini diketahui lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp1,2 juta.
Untuk mendapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini, berikut persyaratannya:
1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);
2. Pekerja/buruh dengan gaji bulanan kurang dari Rp5 juta;
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Membayar iuran secara rutin hingga Juni 2021.