Guntur Romli juga mengungkap hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan terhadap Rizieq Shihab pada sidang sebelumnya.
"Rizieq juga divonis ringan di 2 kasus sebelum ini," protesnya lagi.
Guntur Romli juga mengibaratkan efek kerusakan lembaga hukum yang diakibatkan vonis pada Pinangki ini.
"Kasus Pinangki mencoreng lembaga penegak hukum kita, vonisnya disunat mencoreng lembaga peradilan kita. Ibarat bola panas, Kasus Pinangki akan terus menularkan kerusakan," protes Guntur Romli.
Baca Juga: Anji Resmi Ditahan Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Begini Penjelasan Ronaldo
Jaksa Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor. Tetapi di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta putusan hukuman justru malah dikurangi menjadi 4 tahun. ***