Pinangki Vonisnya Disunat dari 10 jadi 4 Tahun, Guntur Romli Protes: Menciderai Keadilan Publik

- 15 Juni 2021, 15:52 WIB
Aktivis dari Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli protes vonis Pinangki lebih ringan dari tuntutan
Aktivis dari Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli protes vonis Pinangki lebih ringan dari tuntutan /Instagram.com/@gunromli/

SEPUTARTANGSEL.COM-  Mohamad Guntur Romli aktivis Nahdlatul Ulama (NU) melalui akunnya @GunRomli memprotes vonis terhadap jaksa Pinangki yang hanya 4 tahun dari tuntutan jaksa 10 tahun. 

Guntur Romli menyatakan keputusan tersebut sangat menciderai keadilan publik. 

"Vonis Pinangki disunat 6 tahun itu menciderai keadilan publik. Dari 10 tahun jadi 4 Tahun," cuitan Guntur Romli pada 15 Juni 2021.

Baca Juga: Siap Bersaing di Pilpres 2024, Program Unggulan Giring Ganesha adalah 'Giring Presiden, Kuliah Gratis'

Ia juga menyebut dengan vonis Pinangki yang hanya 4 tahun, ada masalah serius dengan lembaga peradilan (Yudikatif) kita. 

"Ada masalah serius di lembaga peradilan (Yudikatif) kita," tambah Guntur Romli. 

Guntur Romli juga menyebut Pinangki sebagai penegak hukum yang melanggar hukum, seharusnya menerima vonis yang lebih berat.

"Bukan malah disunat," protesnya.

Baca Juga: Jokowi Beri Tamparan Keras ke Anak SBY Sekaligus Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ini Faktanya

Guntur Romli juga mengungkap hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan terhadap Rizieq Shihab pada sidang sebelumnya. 

"Rizieq juga divonis ringan di 2 kasus sebelum ini," protesnya lagi.

Guntur Romli juga mengibaratkan efek kerusakan lembaga hukum yang diakibatkan vonis pada Pinangki ini. 

"Kasus Pinangki mencoreng lembaga penegak hukum kita, vonisnya disunat mencoreng lembaga peradilan kita. Ibarat bola panas, Kasus Pinangki akan terus menularkan kerusakan," protes Guntur Romli. 

Baca Juga: Anji Resmi Ditahan Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Begini Penjelasan Ronaldo

Jaksa Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor. Tetapi di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta putusan hukuman justru malah dikurangi menjadi 4 tahun.  ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x