Perlu diketahui, BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya akan diberikan kepada pegawai yang pernah dapat BSU Rp1,2 juta tahun lalu, tetapi belum pernah dapat di tahap dua.
Namun, sayangnya terdapat sejumlah karyawan yang mengalami kegagalan untuk mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan lantaran disebabkan oleh beberapa penyebab, yaitu:
1. Pegawai tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Maka dari itu, berikut syarat yang harus diperhatikan adalah:
-Warga Negara Indonesia
- Pegawai terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan secara rutin membayar iuran
- Gaji di bawah Rp5 juta
- Memiliki rekening aktif
Pekerja atau karyawan penerima upah
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Juni 2021, Segera Cek Daftar Penerima di kemnaker.go.id
2. Rekening bank milik pegawai bermasalah. Adapun jenis rekening bank yang bermasalah adalah:
- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening telah tidak aktif
- Rekening pasif
- Rekening tidak terdaftar
- Rekening dibekukan oleh pihak Bank
Demikian penyebab BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dicairkan ke rekening pegawai pada tahun lalu.