SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah merencanakan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Juni hingga Juli 2021 ini.
Meski begitu, Kemnaker belum dapat memastikan jadwal pencairan BSU atau BLT Ketenagakerjaan ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.
Aswansyah mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan pencairan BSU atau BLT Ketenagakerjaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Kemnaker juga harus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Di antaranya yaitu BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, himpunan bank milik negara (Himbara), hingga bank swasta seperti BCA dan CIMB Niaga.
Rencananya, masing-masing calon penerima akan mendapatkan Rp1,2 juta. Namun, bantuan tersebut hanya akan diberikan kepada mereka yang belum mendapat bantuan serupa pada tahun 2020 lalu.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini antara lain, yaitu:
1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);
2. Pekerja dengan gaji bulanana di bawah Rp5 juta;