Azis Syamsuudin Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Penyidik KPK Stepanus Robin

- 9 Juni 2021, 10:40 WIB
Anggota DPR RI, M. Azis Syamsuddin.
Anggota DPR RI, M. Azis Syamsuddin. /Foto: Instagram @azissyamsuddin.korpolkam/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin akhirnya memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Azis Syamsuddin disebut telah hadir di gedung Merah Putih KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan, ia diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini saksi Azis Syamsuddin telah hadir di gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 9 Juni 2021.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta dari Kemnaker Kapan Cair? Simak Lengkapnya

"Perkembangan pemeriksaannya akan disampaikan nanti," tambah Ali.

Seperti diketahui, politisi Partai Golkar ini mangkir dari panggilan penyidik KPK pada 7 Mei 2021 lalu, dia berasalan ada kegiatan lain.

Meski begitu, Azis Syamsuddin telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus tersebut.

Baca Juga: 20 Pemberi Jasa Open BO Diamankan Satpol PP di Ciputat, Tangsel

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka beserta dua orang lainnya yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara yang diduga telah pemberi suap kepada Stepanus Robin terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dugaan suap ini menyeret Azis Syamsuudin, pasalnya pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Syahrial menceritakan perihal penyelidikan dugaan korupsi oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai ke Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini, Rabu 9 Juni 2021, Klaim Sekarang Banyak Hadiah Gratis

Azis Syamsuddin langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus Robin dan meminta agar penyelidikan yang dilakukan itu tidak dilanjutkan oleh KPK.

Kemudian, Stepanus dan Maskur menyepakati untuk tidak melanjutkan penyelidikan KPK di Pemkot Tanjungbalai dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial lantas menyetujuinya dan mentransfer uang yang diminta Stepanus dan Maskur secara bertahap dengan 59 kali tahapan melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus.

Baca Juga: TWK KPK Disebut sebagai Upaya untuk Lindungi Koruptor, Nicho Silalahi Sindir Firli Bahuri?

Selain itu, Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Secara keseluruhan uang yang diterima Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Sementara dalam majelis etik Dewan Pengawas KPK terhadap pelanggaran etik Stepanus, ia menyebutkan Azis Syamsuddin memberikan uang Rp3,15 miliar kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Baca Juga: Cek Dana Bansos PKH yang Cair Hingga Rp3 Juta untuk Ibu Hamil, Anak, Lansia dan Disabilitas

Dari jumlah tersebut sebagian diserahkan kepada Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp2,55 miliar dan Stepanus Robin mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x