Supaya tidak ditafsirkan macam-macam, jadi revisi dilakukan dengan menambah kalimat dan meberikan penjelasan maksud akan dituliskan di dalam UU.
Baca Juga: 20 Pemberi Jasa Open BO Diamankan Satpol PP di Ciputat, Tangsel
Selain itu juga penjelasan seperti ujaran kebencian, bohong, judi, kesusilaan, penghinaan, dan fitnah yang akan dimasukkan ke dalam proses legislasi," terangnya. ***