Dibuka Besok! Begini Cara dan Syarat Daftar Bantuan Sosial (Bansos) untuk Warga DKI Jakarta, Jangan Terlewat

- 6 Juni 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi dana bantuan sosial (Bansos).
Ilustrasi dana bantuan sosial (Bansos). /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pendaftaran calon penerima bantuan sosial (Bansos) untuk warga DKI Jakarta mulai dibuka besok, yakni pada 7 hingga 25 Juni 2021.

Pendaftaran dibuka secara online melalui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu).

Hal ini disampaikan langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka @dkijakarta pada Jumat, 4 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker Cair Juni 2021? Ini Kriteria dan Daftar Penerima

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) lewat sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang dilaksanakan secara online mulai 7-25 Juni 2021," bunyi pemberitahuan tersebut.

Namun, untuk terdaftar sebagai calon penerima bansos untuk warga DKI Jakarta, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Tidak berstatus sebagai PNS/ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, serta bukan Anggota DPR/DPRD;

2. Tidak memiliki kendaraan beroda empat (mobil);

3. Tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar;

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x