4 Sebab Gagal Cairkan Dana Bantuan BLT UMKM Rp3,6 Juta, Berikut Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

- 4 Juni 2021, 10:11 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

SEPUTARTANGSEL.COM - Saat ini pemerintah telah memberikan program bantuan BLT UMKM yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro. 

Adapun pemberian bantuan BLT UMKM sebesar Rp3,6 juta tersebut dalam rangka meringankan pengusaha mikro yang terkena dampak akibat Covid-19. 
 
BLT UMKM Rp3,6 juta merupakan total bantuan yang didapatkan apabila pengusaha mikro telah menerima bantuan di tahun 2020 dan 2021.
 
Sebelumnya, besaran angka nominal bantuan BLT UMKM dari pemerintah pada tahun 2020 jauh lebih besar dibandingkan tahun 2021, yaitu senilai Rp2,4 juta. 
 
Sementara, pada tahun 2021 pemerintah akan memberikan bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. 
 
Namun, perlu diketahui bahwa banyak sekali para pelaku usaha mikro yang tidak menerima bantuan BLT UMKM dari pemerintah. 
 
Padahal program bantuan BLT UMKM sudah diluncurkan sejak 2020 lalu. 
 
Lalu, apa sajakah faktor yang menyebabkan pengusaha mikro gagal mendapatkan BLT UMKM? 
 
Berikut faktor penyebab gagalnya pencairan BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro, diantaranya:
- Belum mendaftar BLT UMKM atau Banpres BPUM 
- Telah mendaftar BLT UMKM namun tidak memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah
- Telah mendaftar BLT UMKM namun pengajuan pendaftaran masih dalam proses
- Telah mendaftar BLT UMKM tetapi Bank Penyalur belum melakukan pencairan dana 
 
Agar pengusaha mikro tidak gagal dalam mencairkan dana bantuan BLT UMKM maka perlu memperhatikkan syarat berikut ini: 
- Kewarganegaraan Indonesia (WNI) 
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Para pengusaha mikro harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila domisili yang tertera di KTP maupun usaha berbeda. 
 
Selanjutnya, faktor yang menyebabkan gagalnya pencairan adalah belum mendaftarkan diri. Berikut langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar BLT UMKM:
1. Mendaftarkan diri untuk melakukan proses pengajuan melalui Dinas Koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen wajib berupa:
- Fotokopi KTP elektronik (E-KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan
2. Mengisi formulir wajib yang disediakan
3. Apabila telah mendaftar, maka Dinas Koperasi dan UMKM maka proses pengajuan BLT UMKM akan segera diverifikasi. 
4. Pengusaha mikro akan mendapatkan pemberitahuan dari Pihak Dinas Koperasi dan UMKM jika proses pengajuan BLT UMKM diterima.
 
Selanjutnya, jika pelaku usaha mikro telah memenuhi syarat dan sudah mendaftar, maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan pengecekan daftar penerima bantuan di laman resmi 
link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x