CATAT! Begini Syarat dan Cara Pengajuan BLT UMKM 2021 untuk Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta

- 30 Mei 2021, 08:10 WIB
Program BPUM  untuk UMKM
Program BPUM untuk UMKM /Foto: www.depkop.co.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali mengadakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Pada tahun 2021 ini, pemerintah berencana akan memberikan program BLT UMKM tersebut kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan secara langsung disalurkan ke rekening pertama.

Para pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM atau juga disebut Banpres BUPM PNM Mekaar di BRI dan BNI itu dapat menikmati fasilitas bantuan dana berupa uang sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cegah Invasi China, AS Sangat Mempertimbangkan Melatih Gerilyawan Taiwan

Namun, dengan catatan NIK KTP telah terdaftar di laman website resmi resmi banpresbpum.id dan eform.bri.co.id.

Adapun untuk melakukan pengajuan BLT UMKM tersebut dapat melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM.

Seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Instagram resmi @kemenkopukm, berikut ini beberapa syarat penting yang perlu diperhatikkan bagi penerima BLT UMKM, yaitu:
a. Status Kewarganegaraan Indonesia (WNI)
b. Memiliki KTP Elektronik (E-KTP)
c. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
d. Tidak menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Sejak Kudeta Myanmar, Sedikitnya 120.000 Terlantar

Sementara itu, bagi para pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BLT UMKM dapat melakukan pengajuan dengan cara berikut ini:

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x