6 Kategori Kelompok Ini Dijamin Tidak Dapat Cairkan Dana BLT UMKM Rp3,6 Juta, Simak Penjelasannya

- 3 Juni 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Seputartangsel.com/ Muhammad Hafid /H-O/

SEPUTARTANGSEL.COM - Para pelaku usaha mikro mendapatkan kabar baik lantaran Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan bantuan berupa Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Tidak tanggung-tanggung, BLT UMKM yang akan diberikan bisa mencapai Rp3, 6 juta.

Para pelaku usaha mikro dapat menerima dana BLT UMKM tersebut dengan catatan apabila telah terdaftar di eform.bri.co.id/bpum pada tahun lalu maupun tahun ini.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Kamis 3 Juni 2021, Ada Boruto The Next Generation

Namun, tidak semua golongan dapat mencairkan dana BLT UMKM RP3,6 juga dan dapat dipastikan tidak akan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.

Berikut ini merupakan kategori kelompok yang dapat dipastikan tidak akan di transfer BLT UMKM maupun namanya tidak diterdaftar di eform.bri.co.id/bpum, yaitu sebagai berikut:
- Para pelaku usaha mikro yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI)
- Para pelaku usaha mikro yang tengah menerima kredit usaha rakyat (KUR).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Polisi
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Fahri Hamzah Minta Pegawai KPK yang Baru Dilantik untuk Rendah Hati: Ini Kerja Besar

Bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan dana BLT UMKM senilai Rp3,6 juta adalah dengan mendapatkan dua kali pencairan.

Yaitu, telah mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta di tahun 2020 dan senilai Rp1,2 juta di tahun ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x