Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.
Dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Divonis Bersalah dan Didenda Rp20 Juta Subsider 5 Bulan Kurungan
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Informasi tambahan, Habib Rizieq Shihab juga sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq Shihab dengan vonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.***