Terbukti Bersalah, Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor

- 3 Juni 2021, 15:30 WIB
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/ /

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dinyatakan bersalah dan dituntut enam tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Habib Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong.

Pasalnya Rizieq menyatakan bahwa dirinya sehat meski dinyatakan positif Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 lalu.

Baca Juga: Gubernur Jabar Gandeng Shopee untuk Bangun Shopee Center untuk Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Dan dengan begitu maka dirinya divonis dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Rizieq Shihab melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Asik Melalui UMKM Jabar Go Digital Shopee, Pelaku UMKM Juga Bisa Go Global, Fasilitas Disediakan

Tak hanya itu, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Riziq Shihab, juga diberatkan dengan tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Divonis Bersalah dan Didenda Rp20 Juta Subsider 5 Bulan Kurungan

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Informasi tambahan, Habib Rizieq Shihab juga sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf ke Habib Rizieq dan Akui Kesalahannya, Eks Imam Besar FPI Bebas, Ini Faktanya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq Shihab dengan vonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini