SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengkritik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan(Menkopolhukam) Mahfud MD terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menimpa Habib Rizieq,
Said Didu mempertanyakan, jika pelanggaran prokes merupakan kejahatan, maka semua pihak yang pernah melanggar seharusnya juga dihukum.
"Prof @mohmahfudmd yth, dari pernyataan Jaksa pada pengadilan HRS, bhw melanggar prokes adalah pelaku KEJAHATAN, berarti semua orang yg pernah melakukan pelamggaran prokes adalah pelaku kejahatan yg hrs dihukum," kata Said Didu, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @msaid_didu pada hari Kamis, 20 Mei 2021.
Lebih lanjut, dia menanyakan Mahfud MD kapan para pelanggar prokes akan diadili untuk menegakkan keadilan.
"Demi keadilan, mhn pencerahan Bpk, kapan pelanggar lain diadili?," ujarnya.
Sejumlah netizen di media sosial pun menyetujui pernyataan Said Didu.
Menurut mereka, semua pelanggar prokes harus sama-sama diadili.