Habib Rizieq Resmi Divonis Bersalah dan Didenda Rp20 Juta Subsider 5 Bulan Kurungan

- 27 Mei 2021, 16:31 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/


SEPUTARTANGSEL.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq Shihab dengan vonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Habib Rizieq dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan yang sudah dibuat oleh pemerintah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Elektabilitasnya Tertinggi, Prabowo Subianto Tidak Akan Nyalon Presiden Lagi? Ini Alasan Gerindra

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti diketahui, vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Timur memutuskan menyatakan saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah bersalah melakukan pidana kekarantinaan kesehatan," kata jaksa di PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Pengalihan Paksa Rute Pesawat Penumpang Menjadi Pembahasan PBB

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," kata jaksa menambahkan.

Habib Rizieq dinilai telah menghalangi upaya pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 dengan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, yang memberatkan tuntutan kepada Habib Rizieq karena ia pernah dihukum pada 2003 dan 2008.

Baca Juga: Dokter Tirta Tanggapi Penyelesaian Kasus Perkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi dengan Korban, Waras Po Ra Bos?

Kemudin Habib Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun serta memberikan keterangan secara berbelit saat menjalani persidangan.

Adapun yang meringankan terdakwa Habib Rizieq adalah dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x