Terbukti Bersalah, Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor

- 3 Juni 2021, 15:30 WIB
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/ /

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dinyatakan bersalah dan dituntut enam tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Habib Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong.

Pasalnya Rizieq menyatakan bahwa dirinya sehat meski dinyatakan positif Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 lalu.

Baca Juga: Gubernur Jabar Gandeng Shopee untuk Bangun Shopee Center untuk Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Dan dengan begitu maka dirinya divonis dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Rizieq Shihab melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Asik Melalui UMKM Jabar Go Digital Shopee, Pelaku UMKM Juga Bisa Go Global, Fasilitas Disediakan

Tak hanya itu, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Riziq Shihab, juga diberatkan dengan tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x