Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara, Nicho Silalahi Bandingkan dengan Kerumunan Presiden Jokowi di NTT

- 18 Mei 2021, 08:17 WIB
Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Nicho Silalahi.
Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Nicho Silalahi. /Instagram/@nicho_silalahi

SEPUTARTANGSEL.COM - Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Nicho Silalahi komentari dituntutnya Habib Rizieq Shihab 10 bulan penjara terkait kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Habib Rizieq didakwa telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Adnan Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin, 17 Mei 2021 kemarin.

Baca Juga: Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan, Ini Lengkapnya

Nicho Silalahi menilai, Habib Rizieq tidak layak dituntut sehari pun terkait kasus kerumunan.

Kemudian, dia membandingkan kasus Habib Rizieq dengan kasus kerumunan di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

"Satu haripun kau tidak layak dituntut habib jika krumunan di NTT yang dihadiri langsung oleh @jokowi dan serta krumunan pendukung pemerintah lainnya tidak dihukum," kata Nicho, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @Nicho_Silalahi pada hari Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Mantan Petinggi FPI Munarman Ditangkap Tim Densus 88, Habib Rizieq Kirimkan Doa: Semoga Kuat dan Tabah

Nicho mengatakan, jika dia menjadi hakim terkait kasus eks Imam Besar FPI itu, dirinya akan memberikan vonis bebas.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x