Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan, Ini Lengkapnya

- 18 Mei 2021, 07:43 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan./

SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu dilakukan setelah JPU menilai bahwa Habib Rizieq terbukti melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Sebagaimana dalam dakwaan, alternatif pertama Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Mantan Petinggi FPI Munarman Ditangkap Tim Densus 88, Habib Rizieq Kirimkan Doa: Semoga Kuat dan Tabah

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan," ujar Jaksa Adnan Tanjung saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin, 17 Mei 2021.

Selain itu, JPU menilai bahwa hukuman yang pernah dijalani pada 2003 dan 2008 memberatkan eks Imam Besar FPI itu.

Dia juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di tanah air.

Baca Juga: Hasil Laboratorium Test Swabnya Positif Tapi Disembunyikan, Habib Rizieq: Data-Data Saya Tidak Mau Dipolitisir

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husen Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," lanjutnya, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Selasa, 18 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x