Soroti Pernyataan Novel Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp100 Triliun, KSP: Proyek Apa?

- 21 Mei 2021, 19:03 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. /Antara/Abdu Faisal/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kantor Staf Presiden (KSP) turut memberikan respon atas pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait adanya kasus korupsi bantuan sosial atau bansos sebesar Rp100 triliun.

Tanggapan tersebut disampaikan oleh Edy Priyono, selaku Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) KSP dalam keterangan pers, di Jakarta, pada Jumat, 21 Mei 2021.

Edy mengatakan agar pernyataan tersebut tidak menimbulkan pertanyaan di benak publik, maka dia meminta Novel Baswedan untuk melakukan pengusutan dugaan kasus korupsi bansos itu dengan mengikuti prosedur maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: 297 Juta Data Penduduk Bocor, Kemenkominfo Beberkan Identitas yang Tersebar Mulai Data Keluarga-Kode Kantor

"Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Edy, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara News.

Edy juga menyebutkan bahwa angka korupsi yang diklaim Novel Baswedan sebesar Rp100 triliun itu tidak jelas.

Dirinya mempertanyakan apakah korupsi itu merujuk pada dugaan korupsi atau nilai proyek bansosnya.

Baca Juga: Bocor 279 Juta Data Kependudukan, Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan

Berdasarkan laporan, total anggaran PEN 2020 memiliki jumlah Rp695,2, yang kemudian telah dialokasikan, seperti alokasi untuk klaster Perlindungan Sosial sebesar Rp234,3 triliun.

Sehingga menurut Edy, bansos yang menjadi bagian dari alokasi klaster Perlindungan sosial tersebut tentu tidak bernilai Rp100 triliun.

“Jadi proyek apa yang dimaksud?” ucap Edy.

Baca Juga: Bentuk Turnamen Esport Pertama di Dunia Khusus Penyandang Disablitas, LogitechG Kerja Sama Dengan AbleGamers

Edy mengaku prihatin dengan pernyataan Novel Baswedan yang dapat memicu kontroversi. Sebab, dalam pemberian bansos, Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) juga telah memberikan peringatan agar tidak melakukan korupsi.

Adapun pemberian bansos dalam bentuk barang sebagai bukti nyata Jokowi untuk menghindari tindakan korupsi.

Bahkan, saat ini pemerintah telah menyerukan penyaluran bansos untuk masyarakat melalui non-tunai, transfer via rekening maupun memberikan langsung kepada penerima melalui kantor pos.

Baca Juga: Meski Sepakat Gencatan Senjata, Kelompok Hamas Beri Peringatan Tetap Tingkatkan Perlawanan Terhadap Israel

Menurut Edy, hal tersebut dapat dilihat melalui skema PEN 2021. Adapun dari total anggaran klaster Perlindungan Sosial sebesar Rp150,28, yang dialokasikan dalam bentuk barang seperti beras, hanya sebesar Rp2,45 triliun.

Selain itu, Kantor Staf Presiden telah membentuk Tim Monev PEN dalam rangka memonitoring adanya potensi korupsi sejak 2020 lalu.

Sebelumnya, Novel Baswedan membuat heboh publik lantaran dirinya menyebut adanya kasus bansos Covid-19 yang mencapai Rp100 triliun.

Baca Juga: 297 Juta Data Penduduk Indonesia Bocor, Ketua MPR RI Bamsoet Desak Kominfo-Sandi Negara Turun Tangan

Akan tetapi, dirinya belum dapat memastikan terkait dugaan korupsi bansos tersebut karena memerlukan penelitian lebih lanjut.

“Ini kasus yang mesti diteliti lebih jauh. Kasus ini nilainya puluhan triliun. Bahkan saya rasa seratus triliun nilai proyeknya dan ini korupsi terbesar yang saya pernah perhatikan," kata Novel Baswedan dalam keterangannya.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini