DPR RI Minta Novel Baswedan dan 74 Pegawai yang Tidak Lolos TWK Agar Tidak Dinonaktifkan dari KPK

- 12 Mei 2021, 14:11 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan
Penyidik KPK, Novel Baswedan /Antara/Abdu Faisal


SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 75 pegawai dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan karena tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Penyidik senior Novel Baswedan juga termasuk ke dalam 75 pegawai yang tidak lolos. TWK yang digelar itu dilakukan sebagi proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penonaktifkan terhadap 75 pegawai tersebut ditolak oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, bahwa pegawai yang memiliki reputasi baik dan berintegritas namun tidak lolos TWK agar tidak diberhentikan dari KPK.

Baca Juga: Remisi Khusus Idul Fitri Diberikan kepada 121.026 Warga Binaan di Seluruh Indonesia

Khairul Saleh meminta agar mereka yang tidak lolos TWK dipertimbangkan dan diprioritaskan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya berharap agar para pegawai KPK yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi cukup baik dan menonjol dalam pemberantasan korupsi, tidak diberhentikan namun dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 12 Mei 2021.

Hal itu, menurut Khairul Saleh, mereka yang tidak lolos tapi punya reputasi baik bisa melanjutkan pengabdiannya dan membantu KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Tempat Wisata Dibuka Saat Libur Lebaran, Menparekraf Sandiaga Uno Pastikan Prokes Diterapkan

Proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan dijabarkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2020.

Menurut Khairul Saleh, konsekuensi dari aturan tersebut adalah para pegawai KPK akan melalui berbagai tes sebelum menjadi ASN, salah satunya tes wawasan kebangsaan.

"TWK tersebut meliputi integritas dalam berbangsa dan bernegara serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan netralitas dan anti-radikalisme," tuturnya.

Baca Juga: Libur Lebaran, Pemerintah Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa 75 pegawai yang tidak lolos itu tidak dinonaktifkan namun diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya langsung.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali Fikri, Selasa 11 Mei 2021.

Penyerahan tugas tersebut menurutnya dilakukan untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah dilakukan.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Bolehkan Salat Idul Fitri di Lapangan, Catat Syaratnya

Selain itu, untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak mengalami kendala.

Pada Selasa 11 Mei 2021 kemarin, KPK disebut telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Ali.

Baca Juga: Ahli Epidemiologi Minta Pemerintah Siaga Covid-19 Usai Lebaran

Hal tersebut, menurut Ali, sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini