SEPUTARTANGSEL.COM – Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pernyataan itu datang dari penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Novel diketahui termasuk dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Sebut Isu Taliban di KPK adalah Permainan Buzzer
Dia mengatakan,"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab. Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang.”
Tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.
"Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," ujar dia di Jakarta pada Selasa, 11 Mei 2021.
Baca Juga: Taiwan Kecam China yang Merasa Peduli pada Taiwan
Dia mengatakan permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi dan menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.