297 Juta Data Penduduk Bocor, Kemenkominfo Beberkan Identitas yang Tersebar Mulai Data Keluarga-Kode Kantor

- 21 Mei 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi hacker
Ilustrasi hacker //Pixabay/


SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan jenis data penduduk yang bocor dan dijual di forum peretas Raid Forums pada 12 Mei 2021.

Data yang bocor tersebut terdiri dari Nomor Kartu, Kode Kantor, data keluarga/ data tanggungan dan status pembayaran.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi melalui keterangan tertulis yang diterima Seputartangsel.com pada Jumat, 21 Mei 2021.

Baca Juga: Bocor 279 Juta Data Kependudukan, Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan

"Hal tersebut didasarkan pada struktur data yang terdiri dari Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," kata Dedy Permadi.

Dedy Permadi juga membenarkan bahwa sebanyak 297 juta data penduduk yang bocor merupakan data dari BPJS Kesehatan.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Bentuk Turnamen Esport Pertama di Dunia Khusus Penyandang Disablitas, LogitechG Kerja Sama Dengan AbleGamers

Pihak Kemenkominfo menurut Dedy Permadi, mengkalim sudah melakukan investigasi dan menemukan akun bernama Kotz yang disebut sebagai penjual data penduduk itu.

Oleh sebab itu, Dedy Permadi menuturkan Kemenkominfo sudah melakukan langkah-langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data yang lebih luas lagi.

Salah satu langkah antisipatif yang dilakukan adalah mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.

Baca Juga: Meski Sepakat Gencatan Senjata, Kelompok Hamas Beri Peringatan Tetap Tingkatkan Perlawanan Terhadap Israel

"Terdapat 3 tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera," ucapnya.

Selain itu, Kemenkominfo pada hari ini, Jumat 21 Mei 2021, memanggil direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam.

"Hari ini, Jumat (21/05/2021). Kementerian Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019," katanya.

Baca Juga: 297 Juta Data Penduduk Indonesia Bocor, Ketua MPR RI Bamsoet Desak Kominfo-Sandi Negara Turun Tangan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain. Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x