Kementerian Agama Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi

- 7 Mei 2021, 22:40 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Sumber: Instagram / @gusyaqut/

Menag berharap seluruh pihak jajaran Kemenag dapat segera mensosialisasikan surat edaran itu secara masif. Khususnya  kepada pengurus masjid, panitia, maupun masyarakat secara luas.

"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan mestinya,” tambahnya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H / 2021 M di saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Wow, Survei Litbang Kementerian Agama, Mayoritas Umat Patuhi SE Panduan Ibadah Ramadhan

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan protokol standar kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan takbiran dapat dibaca secara virtual dari masjid dan musala sesuai fakta perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Baca Juga: Ahli Hukum Tata Negara: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Merupakan Masalah Serius

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini