Kementerian Agama Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi

- 7 Mei 2021, 22:40 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Sumber: Instagram / @gusyaqut/

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tersier dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga: Wow, Dua Desa Bebas Covid-19 di Bali?

5. Panitia Hari Besar Islam / Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsure setempat untuk melihat informasi status zonasi dan mengatur tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid -19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house / halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah