SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran atau SE tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Menurutnya, SE ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadhan, mudik, dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
“Saya berharap, ini dapat menimbulkan kemaslahatan bersama,” ucapnya.
Baca Juga: Memori 12 April: Yuri Gagarin Manusia Pertama yang Meluncur ke Ruang Angkasa
Baca Juga: Catat, Kementerian Agama Buka Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Timur Tengah 2021
Menteri Agama Yaqut mengaku telah mengumpulkan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan seluruh Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk menyosialisasikan SE tersebut secara luas dan massif.
“Melalui forum rapat kali ini, kami berharap ada keputusan yang membuat SE ini bisa diaplikasikan di lapangan,” tegas Menteri Agama.
Seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021M:
Baca Juga: Pasien Covid-19 Tidak Diwajibkan Puasa Ramadhan, Muhammadiyah: Masuk ke Dalam Golongan Orang Sakit