Pemerintah Izinkan Masyarakat untuk Ibadah Sholat Tarawih dan Shalat Idul Fitri di Luar Rumah

- 6 April 2021, 19:45 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK Muhadjir Effendy. /ANTARA FOTO/Katriana/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam rangka memperingati bulan Ramadhan yang akan segera tiba, Pemerintah menyampaikan telah memberikan izin untuk melaksanakan shalat Tarawih maupun sholat Idul Fitri di luar rumah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Muhadjir Effendy, selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) pada Senin, 5 April 2021.

Menko PMK itu mengajak masyarakat yang ingin melaksanakan sholat Tarawih ataupun shalat Idul Fitri untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Baca Juga: Prabowo Subianto Diundang ke Korea Terkait Proyek Jet Tempur KF-X yang Macet, Indonesia tak Mampu Bayar?

Baca Juga: KKP Kembali Meringkus 2 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam di Laut Natuna Utara

"Khusus mengenai kegiatan ibadah sholat Tarawih dan Idul Fitri, pada izin atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi masyarakat adalah mengenai protokol kesehatan yang harus dilaksanakan dengan ketat," kata Muhadjir, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Selasa, 6 April 2021.

Selain itu, Muhadjir mengatakan kapasitas jumlah jemaah yang akan melaksanakan sholat tarawih harus dibatasi. Dirinya juga mengingatkan pelaksanaan ibadah tersebut diharapkan dapat dibuat sesimpel mungkin.

"Sehingga waktunya pun tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," lanjut Muhadjir.

Baca Juga: Lindungi Wilayah Otoritas, Jepang Gertak China dengan Kerahkan Pesawat Tempur Siluman F-35B

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x