Satgas Penanganan Covid-19 Tegaskan Larangan Mudik Lokal di Hari Raya Idul Fitri

- 3 Mei 2021, 10:36 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Freepik

SEPUTARTANGSEL.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan bahaya penyebaran Covid-19 apabila masyarakat mudik di hari raya Idul Fitri, termasuk mudik lokal.  

Untuk mencegah terjadinya penyebaran angka kasus positif Covid-19 itu, maka Satgas telah memberlakukan aturan terkait pelarangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Peringatan tersebut disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional secara daring pada Minggu, 2 Mei 2021.

Baca Juga: Bikin Miris, Hasil Penyelidikan Kematian Pesepak Bola Maradona

“Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan atau kiri). Itu artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” kata Doni.

Meski demikian, seperti yang diberitakan sebelumnya, terdapat kebijakan pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota atau yang disebut dengan mudik lokal.

Adapun pengertian mudik lokal menurut penjelasan Budi Setiyadi, selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, yaitu perjalanan mudik yang diperkenankan apabila selama berada di wilayah aglomerasi. Seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Presiden Peringatkan Seluruh Lapisan Masyarakat Untuk Tidak Lengah Terhadap Covid-19

Terdapat 8 wilayah aglomerasi di Indonesia yaitu, yang mencakup Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Untuk daerah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Juga mencakup Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Gerbangkertosusila, dan Maminasata (Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros).

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x