Kementerian Agama Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi

- 7 Mei 2021, 22:40 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Sumber: Instagram / @gusyaqut/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19.

Panduan tersebut diterbitkan bertujuan untuk memberi rasa aman kepada umat Islam saat menyelenggarakan salat Idul Fitri.

"Selain itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Waspada, Indonesia Sudah Diserang Tiga Virus Varian Baru Corona dari Luar Negeri

Lanjutnya,"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.”

Adapun panduan yang diterbitkan itu mencakup malam takbiran dan salat Idul Fitri yang diselenggarakan. Baik di masjid maupun lapangan terbuka.

"Pembinaan kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," katanya.

Baca Juga: Petugas Bandara Ahmad Yani Tak Bisa Jawab Ditanya Ganjar Pranowo: Kalau Cek Ketahuan Positif Dibawa ke Mana?

Dikutip dari laman Kementerian Agama pada Jumat, 7 Mei 2021, panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No SE 07 tahun 2021 tentang “Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M di Saat Pandemi Covid”.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x