Nekat Timbun Sembako Ramadhan dan Idul Fitri, Diancam Denda Hingga Rp50 Miliar

- 8 April 2021, 21:54 WIB
Satuan Tugas Pangan Polri sedang meninjau ketersediaan pangan di Jakarta, Kamis 8 April 2021.
Satuan Tugas Pangan Polri sedang meninjau ketersediaan pangan di Jakarta, Kamis 8 April 2021. /Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati

SEPUTARTANGSEL.COM – Jelang Ramadhan dan Idul Fitri sering kali terjadi kenaikan harga Sembilan bahan pokok atau sembako.

Hal ini dikarenakan permintaan yang meningkat sementara penawaran tidak berubah. Apalagi ada saja yang memanfaatkan situasi dengan penimbunan bahan pokok.

Pemerintah dan instansi terkait terus berupaya menanggulangi masalah pangan. Selain memastikan ketersediaan di gudang dan lapangan, operasi pasar kerap dilakukan.

Baca Juga: Munarman Ngamuk ke Najwa Shihab Saat Ditanyai Tentang ISIS, Ayang Utriza: Alhamdulillah, Kopi Nggak Melayang

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Jokowi, Mahfud MD, dan Yasonna Laoly Jangan Temui AHY, Kenapa?

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengatakan ada hukuman tersendiri bagi siapa saja yang diketahui menimbun bahan pokok dan memanfaatkan situasi.

Hukuman yang diterima sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Hal itu terkait penyimpanan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang,” ujar Helmy, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: China Kirimkan Serangan Jet Bertubi-tubi di Laut Natuna Utara, Taiwan Sebut Akan Terus Berjuang Hingga Akhir

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x