SEPUTARTANGSEL.COM – Jelang Ramadhan dan Idul Fitri sering kali terjadi kenaikan harga Sembilan bahan pokok atau sembako.
Hal ini dikarenakan permintaan yang meningkat sementara penawaran tidak berubah. Apalagi ada saja yang memanfaatkan situasi dengan penimbunan bahan pokok.
Pemerintah dan instansi terkait terus berupaya menanggulangi masalah pangan. Selain memastikan ketersediaan di gudang dan lapangan, operasi pasar kerap dilakukan.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Jokowi, Mahfud MD, dan Yasonna Laoly Jangan Temui AHY, Kenapa?
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengatakan ada hukuman tersendiri bagi siapa saja yang diketahui menimbun bahan pokok dan memanfaatkan situasi.
Hukuman yang diterima sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Hal itu terkait penyimpanan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang,” ujar Helmy, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara Kamis, 8 April 2021.