Ahli Hukum Tata Negara: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Merupakan Masalah Serius

- 7 Mei 2021, 11:00 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti /Sumber: Antara / Muhammad Zulfikar/

SEPUTARTANGSEL.COM – Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berpengaruh besar pada independesinya dalam memberantas praktik korupsi.

Penilaian itu disampaikan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.

Dia mengatakan,"Risikonya jelas ini akan membuat KPK tidak lagi independen.”

Baca Juga: Merealisasikan Alat Represi Baru di Dunia Digital, Kritik Kontras Atas 100 Hari Kinerja Kapolri

Sumber daya manusia lembaga antirasuah tersebut sejak didirikan sengaja dibuat khusus dan didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang dipisahkan dengan ASN pada umumnya.

Tujuannya agar para pegawai KPK tidak masuk pada pengaturan eksekutif secara umum yang dapat mengganggu independensinya.

Jika pegawai KPK menjadi ASN maka akan ada tes yang bisa dikontrol institusi pemerintahan.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani: Larangan Aktivitas Mudik Harus Adil dan Konsisten

"Buktinya sudah terjadi, dimana tes wawasan kebangsaan itu bukan tes wawasan kebangsaannya itu sendiri tapi sudah dirancang, dan ini menjadi pertanyaan besar," kata Bivitri di Jakarta pada Kamis, 6 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x