SEPUTARTANGSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan kewenangannya harus profesional dan tidak melanggar hak asasi manusia atau HAM.
Seperti dalam hal penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.
Dia mengatakan,"Karena upaya paksa ini adalah bagian pelaksanaan kewenangan pro-justicia, maka KPK harus memastikan pelaksanaannya tetap proper dan profesional, dan tidak melanggar hak termasuk HAM.”
Dalam konteks penegakan dan penindakan hukum, KPK diberikan kewenangan dalam melakukan upaya paksa. Termasuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Hal itu dikatakannya terkait Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materiil UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga: Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H pada 11 Mei 202
Atas putusan tersebut, upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK tidak perlu lagi mengajukan izin kepada Dewan Pengawas namun cukup memberitahukan.