Ketua MPR: Revisi UU ITE Perlu Dilakukan Guna Menjamin Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital

- 7 Mei 2021, 10:59 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo /Sumber: bambangsoesatyo.info/

Dalam diskusi tersebut, Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan agar UU ITE tidak disalahgunakan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.2/II/2021 tentang "Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif".

Baca Juga: Komitmen Ekonomi Hijau Perlu Dukungan Berbagai Pihak

Polri juga telah membentuk virtual police yang bertujuan menciptakan media sosial yang bersih, sehat, produktif, terbebas dari hoaks, dan ujaran kebencian.

"Jika ditemukan komunikasi/konten yang berpotensi melanggar UU ITE di ruang publik, penegakan hukum dilakukan dalam bentuk preventif, preemtif, dan kuratif," katanya.

Dia menjelaskan virtual police akan memberikan edukasi secara privat melalui pesan langsung atau direct message disertai kajian mendalam bersama para ahli.

Baca Juga: Sistem Pangan Global Rapuh, Hampir 20 Juta Orang Hadapi Krisis Pangan Tahun Lalu

Menurut dia, jika pelaku mengikuti arahan virtual police maka masalah selesai. Namun jika tidak, korban yang merasa dirugikan bisa membuat laporan ke Polri dan tidak boleh diwakilkan karena termasuk delik aduan. ***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah