UU ITE Dituding Sebagai Pasal Karet, Mahfud MD: Bisa Dikencengin, Dilonggarin

- 28 Februari 2021, 20:04 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /Foto: Instagram @mohmahfudmd/

SEPUTARTANGSEL.COM - Semua pihak diingatkan untuk tidak alergi terhadap perubahan hukum yang terjadi seiring berjalannya waktu.

Termasuk dalam hal ini kemugkinan dilakukannya revisi UU ITE.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik , Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Baca Juga: Asah Otak Akhir Pekan, Pecahkan Kuis Ini Agar Besok Kembali Fresh

Baca Juga: Netflix Akan Bikin Serial Versi Animasi 'Terminator'

“Hukum adalah resultante, yakni kesepakatan yang dibuat oleh rakyat itu sendiri di dalam negeri demokrasi,” kata Mahfud dalam sebuah webinar, menyikapi perubahan undang undang informasi dan dan transaksi elektronik (UU ITE).

Mahfud MD menambahkan bahwa hukum selalu berubah menyesuaikan dengan perubahan masyarakat.

Mahfud mengatakan, itulah yang sedang dipikirkan pemerintah terkait dengan UU ITE, yakni mempertimbangkan untuk membuat resultante baru.

Baca Juga: China Lebih Berbahaya Daripada Nazi Jerman, Kata Mantan Duta Besar PBB Nikki Haley

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x