Pasca Penetapan KKB di Papua Sebagai Teroris Menimbulkan Konsekuensi

- 1 Mei 2021, 21:47 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Facebook / Free West Papua/

Baca Juga: Joe Biden Umumkan Batasi Perjalanan Warga India Masuk ke Wilayah Amerika Serikat

"Sebut saja nama kelompoknya misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," ucapnya.

Konsekuensi ketiga adalah Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju atau mendukung aksi-aksi bersenjata di Papua. Termasuk mereka yang mendukung di media sosial.

"Misalnya Veronika Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai UU 5 tahun 2018," kata Ridlwan seperti dikutip dari Antara.

Penangkapan itu bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua.

Baca Juga: Di Bulan Ramadhan, Kementerian Kesehatan Minta Masyarakat Waspadai Superspreader Covid-19

"Misalnya di Yogya, di Surabaya. Kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB, sekarang bisa dihukum dengan Undang-Undang Terorisme.”

Ridlwan menjelaskan dengan demikian perlu dipikirkan masifnya penangkapan, termasuk kapasitas penjara yang digunakan nanti.

"Pergantian istilah menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan pemerintah," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x