Pemerintah Tetapkan KKB sebagai Teroris, KSP Pastikan Aparat Akan Bertindak Sesuai Hukum dan HAM

- 1 Mei 2021, 19:49 WIB
 Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Sumber: Pixabay / Stevepb/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua telah ditetapkan sebagai kelompok teroris oleh pemerintah.

Penyematan label teroris itu lantaran KKB kerap melakukan beberapa ancaman aksi teror di Papua sejak awal April 2021.

Namun, pemerintah mengimbau masyarakat Papua untuk tidak perlu merasa khawatir. Sebab, para aparat yang bertugas tidak akan melakukan tindakan secara berlebihan.

"Pemerintah akan memastikan bahwa tindakan penegakan hukum yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak akan eksesif yang bisa berdampak negatif pada masyarakat," kata Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari.

Baca Juga: 5 Cara Membedakan Alat Tes Swab Baru dan Bekas, Begini Kata Ahli

Dikutip dari RRI pada Sabtu, 30 April 2021, Jaleswari memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan aparat yang bertugas akan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan berlandaskan pada Hak Asasi Manusia (HAM).

"Pemerintah sedang menyiapkan kerangka operasi yang komprehensif yang memperhatikan secara ketat prinsip-prinsip HAM," tutur Jaleswari.

Menurut Jaleswari, keputusan tersebut sebagai langkah pemerintah dalam memulihkan keamanan negara dari segala ancaman teror yang dapat membahayakan tanah air.

Berdasarkan laporan dari riset Gugus Tugas Papua PPKK Fisipol UGM tahun 2010-2020, Jaleswi mengatakan KKB tercatat telah menjadi pelaku kekerasan di dalam 118 kasus.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x