SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD telah menetapkan status Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris pada 28 April 2021.
Penetapan ini tak sejalan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Pemprov Papua mengharapkan pendekatan yang lebih humanis dengan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan, bukan pertukaran peluru.
Hal itu menjadi salah satu poin dari tujuh poin yang disampaikan dalam release Pemerintah Provinsi Papua melalui Gubernur Lukas Enembe pada 29 April 2021.
Baca Juga: Terharu, Begini Curcol Tenaga Kesehatan Kejar Target Pemerintah untuk Vaksinasi Covid 19
Pemprov Papua sepakat bahwa yang dilakukan KKB adalah perbuatan meresahkan, melanggar hukum serta mencederai prinsip-prinsip dasar HAM.
Meski begitu, Pemprov Papua berharap Pemerintah meninjau kembali penetapan KKB Papua sebagai teroris. Baik dari dampak sosial, ekonomi maupun hukum.
Karena penetapan ini akan berdampak secara psikososial bagi warga Papua baik yang ada di wilayah Papua maupun di perantauan.
Baca Juga: Agnez Mo Jadi Komikus?
"Pemerintah Provinsi Papua mendorong TNI dan Polri terlebih dahulu melakukan pemetaan kekuatan KKB yang melingkupi persebaran wilayahnya, jumlah orang, ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut," sebut salah satu poin release Gubernur Papua Lukas Enembe.