SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.
Hal tersebut dilakukan setelah berbagai penyerangan serta pembunuhan yang dilakukan kepada warga sipil dan TNI-Polri.
Penetapan status KKB Papua sebagai teroris disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui konferensi persnya hari ini, Kamis, 29 April 2021.
Mahfud MD menjelaskan, penetapan tersebut didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menanggapi hal ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bahwa penetapan KKB Papua sebagai teroris semakin berisiko menghadirkan luka lebih dalam bagi warga Papua.
"Tanpa menihilkan rasa empati atas nyawa warga sipil & aparat Negara yg tewas akibat KKB Papua, KontraS menilai bahwa penetapan KKB Papua sebagai teroris semakin beresiko menghadirkan luka lebih dalam bagi warga di Papua," tulis KontraS, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @KontraS.
Lebih lanjut, KontraS mengatakan, penanganan terorisme oleh pemerintah kepada KKB Papua bisa memprekeruh situasi dan mengancam warga.