Pasca Penetapan KKB di Papua Sebagai Teroris Menimbulkan Konsekuensi

- 1 Mei 2021, 21:47 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Facebook / Free West Papua/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pengumuman label teroris bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua oleh Menkopolhukam menimbulkan sejumlah konsekuensi.

Pengamat terorisme dan intelijen Ridlwan Habib menyebutkan ada tiga konsekuensi pasca penetapan KKB menjadi teroris.

Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridlwan Habib menuturkan para pelaku dapat dihukum menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

"Pertama ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini Densus 88, dan para pelaku dihukum menggunakan UU Nomor 5 Tahun 2018," katanya di Jakarta pada Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Prihatin Munculnya Klaster Baru Usai Shalat Tarawih, Menteri Agama Imbau Masyarakat Patuhi Prokes

Polri bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI, dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme.

Lanjutnya,"Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.”

Konsekuensi kedua menurut dia adalah penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua mesti berdasarkan pimpinan mereka.

Jangan sampai salah menyebut sehingga membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x