KKB Papua Disebut Teroris, KSP: Berdasarkan Pertimbangan Matang

- 1 Mei 2021, 09:57 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Facebook / Free West Papua/

SEPUTARTANGSEL.COM – Penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai organisasi atau individu teroris dinyatakan telah berdasarkan keputusan yang matang.

Pertimbangan dengan memerhatikan masukan dan analisis dari berbagai pihak. Baik di dalam maupun di luar pemerintah

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, pertimbangan juga berdasarkan fakta-fakta tindakan kekerasan secara brutal dan masif di Provinsi Papua selama beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Ini Cara Mendaur Ulang Alat Tes Antigen Bekas Menurut Pengakuan Tersangka di Medan

"Pertimbangan juga berdasarkan fakta-fakta tindakan kekerasan secara brutal dan masif di Provinsi Papua selama beberapa waktu terakhir, yang menyasar masyarakat sipil dan aparat yang dilakukan oleh KKB," ujar Jaleswari Pramodhawardani, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.

Seperti dilaporkan Bupati Puncak Willem Wandik bahwa secara beruntun KKB melakukan serangkaian kekerasan di wilayah Kabupaten Puncak sejak awal tahun ini.

Diterangkan Jaleswari bahwa penyebutan organisasi/individu teroris di Provinsi Papua ini secara limitatif hanya dilekatkan pada organisasi atau orang yang melakukan perbuatan serta motif seperti didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Antara lain perbuatan kekerasan, teror, perusakan fasilitas publik, dan dilakukan dengan motif politik dan gangguan keamanan.

Baca Juga: Bawa 500 Gram Sabu, Kurir Narkoba Diamankan Polisi di Bandara Soetta

Hal ini bertujuan mengefektifkan tindakan penegakan hukum pemerintah terhadap KKB dapat dimaksimalkan.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x