Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Teroris, Pengamat: Aktivis Termasuk Veronika Koman Bisa Dikriminalisasi

- 30 April 2021, 12:27 WIB
Kelompok KKB Papua
Kelompok KKB Papua /Istagram/@papuazona/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD pada hari Rabu, 28 April 2021.

Menanggapi hal ini, Pengamat terorisme dan intelijen Ridlwan Habib mengatakan bahwa akan ada tiga konsekuensi setelah penetapan KKB sebagai teroris.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Begini Kata Firli Bahuri

Ridlwan menilai, seluruh anggota KKB Papua nantinya dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018.

"Pertama ujung tombak penanganan adalah Polri, dalam hal ini Densus 88, dan para pelaku dihukum menggunakan UU No. 5 Tahun 2018," kata Ridlwan, dikutip Seputartangsel.com dari ANTARA pada hari Jumat, 30 April 2021.

Dia mengatakan, Polri akan bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI untuk memberantas terorisme.

Baca Juga: Makna dan Keistimewaan Lailatul Qadar Yang Harus Diketahui

Meski begitu, Direktur The Indonesia Intelligence Institute itu menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) TNI sebagai payung hukum untuk menangani tindakan terorisme.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x