Pemerintah Tetapkan KKB sebagai Teroris, KSP Pastikan Aparat Akan Bertindak Sesuai Hukum dan HAM

- 1 Mei 2021, 19:49 WIB
 Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Sumber: Pixabay / Stevepb/

Baca Juga: Aksi Hari Buruh Internasional, KontraS: Mahasiswa dan Warga yang Bersolidaritas Direpresi Polisi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa KKB di Papua itu sebagai teroris.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan menetapkan KKB sebagai teroris itu tentu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Baca Juga: Tsunami Covid-19 Mencapai 18,8 Juta Orang, Ilmuwan India Perkirakan Puncaknya Pekan Depan

"Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018,maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," kata Mahfud dalam pernyataannya.

Kendati demikian, pemerintah dengan segera memerintahkan kepada Polri, TNI, BIN dan aparat terkait untuk segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah