Pemerintah Tetapkan KKB sebagai Teroris, KSP Pastikan Aparat Akan Bertindak Sesuai Hukum dan HAM

- 1 Mei 2021, 19:49 WIB
 Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Sumber: Pixabay / Stevepb/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua telah ditetapkan sebagai kelompok teroris oleh pemerintah.

Penyematan label teroris itu lantaran KKB kerap melakukan beberapa ancaman aksi teror di Papua sejak awal April 2021.

Namun, pemerintah mengimbau masyarakat Papua untuk tidak perlu merasa khawatir. Sebab, para aparat yang bertugas tidak akan melakukan tindakan secara berlebihan.

"Pemerintah akan memastikan bahwa tindakan penegakan hukum yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak akan eksesif yang bisa berdampak negatif pada masyarakat," kata Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari.

Baca Juga: 5 Cara Membedakan Alat Tes Swab Baru dan Bekas, Begini Kata Ahli

Dikutip dari RRI pada Sabtu, 30 April 2021, Jaleswari memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan aparat yang bertugas akan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan berlandaskan pada Hak Asasi Manusia (HAM).

"Pemerintah sedang menyiapkan kerangka operasi yang komprehensif yang memperhatikan secara ketat prinsip-prinsip HAM," tutur Jaleswari.

Menurut Jaleswari, keputusan tersebut sebagai langkah pemerintah dalam memulihkan keamanan negara dari segala ancaman teror yang dapat membahayakan tanah air.

Berdasarkan laporan dari riset Gugus Tugas Papua PPKK Fisipol UGM tahun 2010-2020, Jaleswi mengatakan KKB tercatat telah menjadi pelaku kekerasan di dalam 118 kasus.

Baca Juga: Aksi Hari Buruh Internasional, KontraS: Mahasiswa dan Warga yang Bersolidaritas Direpresi Polisi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa KKB di Papua itu sebagai teroris.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan menetapkan KKB sebagai teroris itu tentu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Baca Juga: Tsunami Covid-19 Mencapai 18,8 Juta Orang, Ilmuwan India Perkirakan Puncaknya Pekan Depan

"Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018,maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," kata Mahfud dalam pernyataannya.

Kendati demikian, pemerintah dengan segera memerintahkan kepada Polri, TNI, BIN dan aparat terkait untuk segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini