SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD telah mengumumkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua adalah teroris pada 29 April 2021.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menanggapi keputusan Pemerintah bahwa KKB Papua sebagai teroris.
Pernyataan Kontras melalui akun twitter @KontraS menyatakan bahwa penetapan KKB Papua sebagai teroris akan semakin berisiko menghadirkan luka bagi warga Papua.
"Tanpa menihilkan rasa empati atas nyawa warga sipil & aparat Negara yg tewas akibat KKB Papua, KontraS menilai bahwa penetapan KKB Papua sebagai teroris semakin beresiko menghadirkan luka lebih dalam bagi warga di Papua," tulis Kontras.
Menurut Kontras, penggunaan berbagai ketentuan dalam penanganan terorisme terhadap KKB Papua akan memperkeruh situasi. Bukan hanya terhadap anggota KKB Papua. Melainkan juga mengancam merepresi warga Papua yg menyampaikan aspirasi dengan damai.
"Dari berbagai pelanggaran HAM berat yg telah diselidiki
@KomnasHAM bisa melihat bahwa warga sipil yang tak bersalah juga kerap menjadi korban dari operasi aparat Negara. Belum ditunaikan keadilannya hingga kini."
Kontras juga mengkhawatirkan ekspresi warga Papua mengenai ketidakadilan, kerusakan lingkungan dan kebebasan berpendapat berimplikasi menjadi pembenaran bagi negara menindaknya.